SAMPANG, iNews.id – Polisi menangkap pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), berinisial MR (48). Dia diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, SF (16).
Mirisnya, korban diperkosa hingga hamil delapan bulan. Kasus ini terungkap lewat kecurigaan ibu kandung korban berinisial SM yang melihat perut anaknya kian membesar dan kakinya bengkak.
“MR usia 48 tahun pekerjaan swasta karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, Kamis (25/5/2023).
Penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Jumat (19/5/2023) pukul 13.44 WIB.
“Kepada petugas SPKT Polres Sampang, SM melaporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 siang curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak,” ucap Siswantoro.
Lebih lanjut, kata Siswantoro, SM mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
Dia mengatakan, sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi yang menyatakan korban sedang hamil. Keesokan harinya, korban dibawa ke RS dr Mohammad Zyn untuk dilakukan USG dan terungkap usia kandungan sudah delapan bulan.
“Dari kejadian tersebut personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF. Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil delapan bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil,” ujar Siswantoro.
Setelah mengantongi informasi keberadaan MR, personel Unit PPA beserta anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pacanggan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Senin (22/5/2023) malam.
“Saat dilakukan penyidikan, MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang," kata Siswantoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga vonis hukuman.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait