Ilustrasi mayat. (Foto: Ist)

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, tukang sampah, tukang sapu, sekuriti, dan pegawai club house. Menurut pengakuan para saksi, sekuriti perumahan tersebut sudah berusaha melerai dan menelepon kepolisian. Kebetulan, ada anggota Polsek Sukolilo sedang patroli di daerah itu dan langsung mengamankan tersangka. 

"Barang bukti berupa pisau dapur milik pelaku sudah kami amankan di dekat lokasi kejadian. Kemudian sepatu dan kendaraan milik korban," katanya.

Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mengalami tujuh tusukan di punggung dan leher. 

Sementara tersangka sudah diamankan di Polsek Sukolilo. Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network