Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan Delpedro Marhaen cs atas penetapan tersangka penghasutan demo akhir Agustus 2025. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Senada dengan itu, Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan agar status tersangka terhadap empat aktivis tersebut dibatalkan, termasuk tindakan paksa lain seperti penahanan dan penyitaan.

Dia juga mendesak agar PN Jaksel segera menyidangkan perkara ini. "Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," kata Maruf.

Sementara itu, polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Delpredo memiliki peran dalam berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi.

“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network