JAKARTA, iNews.id – Empat aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka menggugat legalitas penetapan tersangka atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Keempat pemohon praperadilan tersebut adalah Delpredo Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzzafar Salim sebagai staf di lembaga yang sama, Syahdan Husein yang merupakan admin Gejaya Memanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa dari Universitas Riau.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertindak sebagai kuasa hukum dalam pengajuan praperadilan tersebut.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (3/10/2025).
Gema Gita Persada dari LBH Pers menyampaikan, langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para kliennya. Menurutnya, aparat telah bertindak secara sewenang-wenang terhadap Delpredo dan rekan-rekannya.
"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait