Ilustrasi pemerkosaan (istimewa)

Di sana korban bertemua dengan ketiga terdakwa lain, yaitu: Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21). Di sana, korban dipaksa untuk meneguk minuman keras. 

Tidak kuasa menolak, korban lalu meminum yang disodorkan para terdawa. Namun ke empat orang itu malah berbuat lebih. Mereka memperkosanya beramai-ramai. Bahkan Muklassin Abdul Ghofu yang juga pacarnya, ikut dalam pemerkosaan itu. 

Tabiat buruk itulah, membuat para terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Keempat pemuda itu, terbukti menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun.

Selain divonis penjara, para terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayar, diganti tambahan kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Terdakwa melalui pengacaranya, Novery Aditya Fahrizal maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati menerima putusan tersebut. "Berdasarkan jawaban klien kami semuanya menerima atas putusan yang dijatuhkan hakim," kata pengacara terdakwa.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network