MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah rekaman aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.
Kedua tersangka diamankan polisi dari rumah masing-masing sekitar sepekan setelah kejadian. Mereka diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat yang saat itu melintas bersama rombongan dari arah Jatirejo menuju Gondang.
Dua tersangka yang diamankan yakni Agus Setiya Budi (31), warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, dan Alfiyan Bagus Firmansyah alias Petot (27), warga Desa Beratkulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap Asis Safaf Al Zauar Zakariya, warga Kecamatan Jatirejo.
Saat kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama dua adiknya setelah mencari makan di wilayah Kecamatan Gondang. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan salah satu perguruan silat.
Korban kemudian memilih menepi untuk menghindari rombongan tersebut. Namun, sejumlah orang justru menghampiri korban dan kedua adiknya hingga terjadi aksi kekerasan.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra mengatakan korban sempat dipukul oleh salah satu tersangka.
"Korban bersama adiknya pergi mencari makan. Saat perjalanan pulang ada konvoi dan korban menepi. Ketika itu pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan," katanya, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka Agus diduga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kanan atau area bawah mata kanan korban.
Sementara itu, polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait