Pengangguran asal Banyuwangi ditangkap karena menghamili anak di bawah umur hingga mengandung 8 bulan. (Foto: iNews/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap aparat lantaran menghamili seorang anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya telah dihamili pelaku. 

RA (22) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ditangkap aparat Polresta Banyuwangi Senin (16/11/2020) siang. Dia diduga memperkosa anak berusia 14 tahun, warga Desa Bangojero, Kecamatan Bangorejo hingga hamil delapan bulan.

Tersangka yang masih pengangguran tersebut ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Korbam diajak menginap di rumah tersangka.

Saat itulah, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Dia juga meengaku akan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan dikemudian hari.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network