Dia menyatakan, nantinya kepolisian bakal melengkapi berkas pemeriksaan dan penyidikan sebelum akhirnya menunggu surat lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu. "Hasil penelitiannya jika memang sudah lengkap dianggap P21, kita bisa langsung melakukan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Diketahui, seorang ayah tega memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Aksinya itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban handphone baru. Tersangka diamankan di rumahnya dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Batu.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku telah tujuh kali melampiaskan nafsu bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas VII.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait