Widianto, pelaku pemerkosaan anak saat di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Dia menyatakan, nantinya kepolisian bakal melengkapi berkas pemeriksaan dan penyidikan sebelum akhirnya menunggu surat lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu. "Hasil penelitiannya jika memang sudah lengkap dianggap P21, kita bisa langsung melakukan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Diketahui, seorang ayah tega memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Aksinya itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban handphone baru. Tersangka diamankan di rumahnya dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Batu.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku telah tujuh kali melampiaskan nafsu bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas VII. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network