Muhyidin, tokoh agama Blitar yang tega memperkosa anak di bawah umur dibawa petugas ke tahanan, Senin (29/3/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata Muhyidin sejak menikah tidak pernah mencintainya. "Nafsu sudah memuncak," katanya. 

Diketahui, di lingkungan tempat tinggalnya, Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Dia juga kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas. 

Muhyidin mengatakan, apa yang dia lakukan terhadap korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat yang tidak tersalurkan. Bukan untuk laku ritual dan semacamnya. 

Dalam kasus ini Polres Blitar Kota menjerat tersangka Muhyidin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network