PONOROGO, iNews.id - Perempuan hamil delapan bulan ditangkap dan ditahan di Polres Ponorogo atas kasus penipuan berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pelaku bernama Ika Faramita, warga Desa Demangan, Kecamatan Suman, Kabupaten Ponorogo ini mengeruk keuntungan dari para korban hingga Rp300 juta.
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai agen PJTKI. Modusnya, dia memasang iklan di media sosial dan mengaku bisa memberangkatkan TKI ke Australia dengan Rp30 juta per bulan.
Janji gaji besar itulah yang membuat sejumlah korban tertarik. Tercatat, ada lima orang yang menyetor uang antara Rp60 juta hingga Rp120 juta kepada pelaku. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk pengurusan paspor, visa dan biaya administrasi TKI.
Setelah membayar sesuai permintaan, korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Austrlia. Namun, hingga sebulan lebih para korban tidak berangkat. Sementara uang yang sudah disetor tidak bisa diminta kembali.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait