PROBOLINGGO, iNews.id – Perempuan berinisial BIR diamankan petugas Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dia kedapatan menyelundupkan obat keras jenis trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kemaluannya.
Obat berbentuk pil itu merupakan pesanan sang suami, EW, yang sedang menjalani penahanan di Rutan Kraksaan. Hal itu berawal saat BIR hendak mengunjungi suaminya di Rutan Kraksaan pada Kamis (29/12/2022).
Saat menggeledah badan BIR, petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan.
“Sesuai SOP, seluruh pengunjung digeledah dengan melepas baju terlebih dahulu, namun petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan,” kata Kepala Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Minggu (1/1/2023).
Imam menjelaskan, petugas curiga saat melihat gelagat BIR di ruang kunjungan. BIR terlihat gelisah. Dia lantas menggunakan toilet di ruang kunjungan.
“Petugas curiga, setelah BIR keluar dari toilet, dia digeledah lagi, dan benar di saku bajunya sudah ada paket obat keras jenis trihexyphenidyl,” ujar Imam.
Adapun Trihexyphenidyl masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Probolinggo.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait