Atas perbuatannya, tersangka FZ dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 359 KUHP,
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui penyebab dan motif pembunuhan. Sementara tersangka FZ berdalih istrinya meninggal lantaran mengonsumsi obat jenis inex dalam kamar hotel. Dia juga membantah tuduhan telah membunuh korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait