Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso saat ekspose kasus suami bunuh istri di hotel. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

Atas perbuatannya, tersangka FZ dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 359 KUHP,

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui penyebab dan motif pembunuhan. Sementara tersangka FZ berdalih istrinya meninggal lantaran mengonsumsi obat jenis inex dalam kamar hotel. Dia juga membantah tuduhan telah membunuh korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network