Singgih menyebutkan, tersangka Linda diamankan pukul 21.30 WIB saat berada di warung makan. Petugas mendapatkan satu plastik klip besar berisi sabu, yang disembunyikan dalam styrofoam di tas kresek serta barang bukti lainnya.
"Pelaku pertama kami interogasi dan menerangkan sabu tersebut dibeli dari Nur Hadi," katanya.
Usai mendapatkan identitas pemasok, anggota Satnarkoba lantas bergerak menangkap Nur Hadi di rumahnya pada Minggu (18/4/2021) pukul 00.30 WIB.
"Dalam penangkapan itu, kami mendapatkan barang bukti tiga klip plastik berisi sabu, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku dikenai Pasal 114 (1) sub 112 (1) tentang Narkotika," ujar Singgih.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait