Bahkan, saat tahu korban hamil, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban. Pelaku membeli obat pengugur kandungan secara online dan meminta korban untuk meminumnya. Saat itulah korban dipergoki orang tuanya, sehingga orang tua korban melapor polisi.
"Pelaku memacari korban saat masih kelas 2 SMK. Selama pacaran itu, korban sering dipaksa berhubungan layaknya suami istri," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah 6 kali memperkosa korban di rumahnya saat rumah korban dalam keadaan sepi. Modusnya, tersangka merayu korban yang baru dikenal dan dipacarinya dengan iming-iming akan segera dinikahi. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP pun tak kuasa menolak dan melayani tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum perawat ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait