Ilustrasi, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

MALANG, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah milik mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko di Jalan Sultan Agung, Nomor 7 Kota Batu, Selasa (1/6/2021). Sita aset tersebut diduga terkait kasus gratifikasi yang menyeret Eddy Rumpoko beberapa waktu lalu. 

"Tim Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada satu lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu. Diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).  

Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik KPK masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi anggaran Pemkot Batu tahun 2011-2017. Ali juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perbuatan korupsi tersebut.

"Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi - saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya. 

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network