"Jadi gini ya tetap edaran sesuai SE Nomor 21, prokes tetap wajib, jaga jarak masih, yang dipelototi di bandara dari Peduli Lindungi. Cek suhu juga selalu ada oleh KKP, alatnya terpasang dan otomatis itu setiap masuk bandara," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar pengguna transportasi udara melalui Bandara Abdulrachman Saleh Malang tetap ketat menerapkan protokol kesehatan, kendati secara aturan mulai dilonggarkan.
"Yang utamanya tetap menggunakan masker itu wajib, terus yang belum vaksin dosis kedua itu disegerakan, karena itu aturan wajib, karena saat ini tidak pakai tes Covid-19 lagi," tukasnya.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan melonggarkan aturan perjalanan seluruh transportasi dengan tidak lagi menggunakan tes Covid-19. Sebagai gantinya pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara harus tervaksin dua dosis.
Tes Covid-19 baik metode swab antigen maupun tes PCR hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid, sehingga tak bisa divaksin Covid-19. Aturan tes Covid-19 bagi komorbid pun tetap sama, tes Covid-19 antigen berlaku selama 1 x 24 jam, sedangkan aturan tes swab PCR diberlakukan 3 x 24 jam.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait