Bandara Abdurrachman Saleh Malang. (Foto:MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang meningkat drastis sejak beberapa hari terakhir. Peningkatan ini menyusul penghapusan aturan tes Covid-19 untuk calon penumpang. 

Kepala UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang Suharno menyebut, sejak penghapusan aturan itu, arus penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang naik 10 persen. Kenaikan terjadi baik keberangkatan maupun yang tiba di Bandara Abdulrachman Saleh Malang

"Sebelum aturan SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) itu jumlah penumpang 80 persen, setelah aturan 90 persen," kata Suharno, Sabtu (12/3/2022).

Suharno menjelaskan, saat ini hanya ada dua kali penerbangan pesawat dari dan menuju Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Kedua pesawat ini merupakan tujuan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, namun saat ditanya mengenai jumlah pasti penumpang yang tiba dan berangkat ia mengaku tak mengingat datanya.

"Yang jelas sekarang tinggal dua penerbangan keberangkatan menuju Cengkareng Jakarta, dan kedatangan dari Jakarta. Sebelumnya tiga tapi Citilink sudah nggak terbang, tinggal Batik Air saat ini," tuturnya.

Kendati adanya pelonggaran aturan perjalanan udara, pihak Bandara Abdulrachman Saleh tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Sesuai dengan SE Kemenhub dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) penerapan aplikasi Peduli Lindungi menjadi hal yang utama.

"Jadi gini ya tetap edaran sesuai SE Nomor 21, prokes tetap wajib, jaga jarak masih, yang dipelototi di bandara dari Peduli Lindungi. Cek suhu juga selalu ada oleh KKP, alatnya terpasang dan otomatis itu setiap masuk bandara," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau agar pengguna transportasi udara melalui Bandara Abdulrachman Saleh Malang tetap ketat menerapkan protokol kesehatan, kendati secara aturan mulai dilonggarkan.

"Yang utamanya tetap menggunakan masker itu wajib, terus yang belum vaksin dosis kedua itu disegerakan, karena itu aturan wajib, karena saat ini tidak pakai tes Covid-19 lagi," tukasnya.

Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan melonggarkan aturan perjalanan seluruh transportasi dengan tidak lagi menggunakan tes Covid-19. Sebagai gantinya pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara harus tervaksin dua dosis.

Tes Covid-19 baik metode swab antigen maupun tes PCR hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid, sehingga tak bisa divaksin Covid-19. Aturan tes Covid-19 bagi komorbid pun tetap sama, tes Covid-19 antigen berlaku selama 1 x 24 jam, sedangkan aturan tes swab PCR diberlakukan 3 x 24 jam.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network