SITUBONDO, iNews.id - Polisi menangkap HR (32), pelaku pengeroyokan terhadap petugas Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/6/2023).
Saat beraksi, HR bersama rekannya FR (25). FR saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
“Satu pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Situbondo,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, dikutip dari Portal Humas Polda Jatim, Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan, peristiwa bermula saat keduanya tengah mencuri kayu jati di Taman Nasional Baluran. Di perjalanan pulang, keduanya dihentikan oleh petugas Taman Nasional Baluran inisial NR.
Kedua pelaku lantas mengeroyok korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki.
Selanjutnya atas dasar laporan di Polsek Banyuputih, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan menangkap HR. Sedangkan FR, rekan HR, melarikan diri.
"FR pelaku lain yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian oleh Tim Resmob," kata Dedhi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait