Tiga tersangka pengecer judi online yang ditangkap polisi di Gresik. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

“Terdesak kebutuhan rumah tangga, jadi pengecer judi togel online," katanya.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto mengatakan, kepolisian akan terus bergerak memberantas praktek perjudian yang semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Polisi juga akan menggandeng instansi terkait untuk meminimalisasi ruang gerak jaringan perjudian.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat memberikan informasi jika menemui adanya praktik judi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network