Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan keji disertai mutilasi yang dilakukan pria terhadap istri siri dan anak di Kota Madiun. (Foto: iNews TV)

"Dari pemeriksaan tersangka, motif awal adalah perselisihan atau cekcok pribadi yang membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku mengeksekusi kedua korban dengan cara mencekik leher di lokasi berbeda," ujar Roy HM Sihombing.

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam membantu skenario pemusnahan barang bukti. 

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network