Pelaku perekaman dokter muda saat mandi, RA saat diinterogasi Kapolres Bangkalan AKBP Febri isman jaya, Kamis (1/6/2023). (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Humas RSUD Bangkalan, Tanti mengatakan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA. 

"Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain," kata Tanti. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network