Humas RSUD Bangkalan, Tanti mengatakan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA.
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain," kata Tanti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait