Pelaku perekaman dokter muda saat mandi, RA saat diinterogasi Kapolres Bangkalan AKBP Febri isman jaya, Kamis (1/6/2023). (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

BANGKALAN, iNews.id – Polisi menangkap RA, cleaning service RSUD Bangkalan yang merekam dokter muda berinisial RD saat sedang mandi dengan kamera handphone (HP). Akibat perbuatannya itu, RA kini ditahan di Polres Bangkalan. Dia juga kehilanngan pekerjaannya setelah dipecat oleh pihak RSUD Bangkalan.

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, dia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. 

"Pengakuan pelaku hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (1/6/2023). 

Aksi bejat RA terekam CCTV milik RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan. Dari rekaman itu, terlihat pelaku RA mondar mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni asrama milik rumah sakit. 

Asrama inilah yang ditempati para dokter muda dari mahasiswa kedokteran yang bertugas di tempat ini. 

Pelaku lalu terlihat masuk melewati lorong di sisi timur asrama. Dari lorong tersebut menurut pengakuan pelaku ia lalu menuju bagian belakang asrama. 

Dari tempat ini dia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya dengan memakai kamera handphone pelaku sendiri melakui celah lobang jendela kamar mandi. 

Beruntung aksi pelaku ini berhasil diketahui korban yang melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut. 

Mengetahui itu, korban langsung berteriak meminta tolong. Pelaku pun kaget dan kabur. 

Aksi tak terpuji ini lalu dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku RA. 

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Di ponsel itu pula terdapat video rekaman korban.

Humas RSUD Bangkalan, Tanti mengatakan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA. 

"Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain," kata Tanti. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network