KEDIRI, iNews.id – Pengacara empat tersangka mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Bintang Balqis Maulana (14) santri Ponpes Al-Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri hingga tewas.
Keempat santri yang telah ditetapkan tersangka, yakni AF (16), asal Denpasar; MA (18) asal Nganjuk; MN (18) asal Sidoarjo dan AK (17), santri asal Surabaya.
“Menurut anak-anak, Bintang (korban) menyampaikan ke orang tuanya bahwa dirinya dalam kondisi sakit disuruh kerja, padahal kenyataanya tidak begitu. Mereka kemudian menasehati korban agar jangan ngomong hal yang tidak benar,” kata pengacara empat tersangka, Rini Puspitasari saat mendampingi pemeriksaan keempat kliennya di Polres Kediri, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, kata dia, korban melotot saat ditegur karena tidak mengikuti sholat jamaah. Hal itu membuat para pelaku emosi dan memberikan hukuman terhadap korban.
Dia mengungkapkan, para pelaku memukuli korban lantaran susah dinasihati. Mereka memukuli korban selama tiga hari berturut-turut mulai Selasa, Rabu dan Kamis hingga akhirnya korban meninggal.
Rini menambahkan, para pelaku mengakui telah memukul korban, namun hanya untuk mengingatkan dan tidak ada niat untuk menganiaya korban.
“Hal itu dilakukan para pelaku karena emosi sesaat. Mereka menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan tersebut. Mereka juga tidak menduga pukulan itu menyebabkan Bintang meninggal dunia,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait