Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Sebagai informasi, eks Danki Brimob Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Sedangkan dua terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network