Sebagai informasi, eks Danki Brimob Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Sedangkan dua terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait