Penertiban aset PT KAI di Jalan TGP, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur berlangsung ricuh, Rabu (11/12/2024) pagi. (Foto: Ari Wahyu Efendi).

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo menjelaskan, aset tersebut digunakan secara ilegal oleh penghuni tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Sebelumnya, lanjut dia pihak KAI sudah melakukan mediasi hingga adanya laporan ke Komnas HAM. 

"Jadi rumah perusahaan ini sekarang ditempati oleh orang yang tidak memiliki hak untuk menempati rumah ini dan juga yang bersangkutan tidak memiliki ikatan kontrak perjanjian dengan PT KA," ucap Kuswardoyo di lokasi.

Sesuai data, Lilik Andriyani yang menempati aset tersebut berkontrak sejak 2016 hingga 2020, namun tidak melakukan pembayaran.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network