Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo menjelaskan, aset tersebut digunakan secara ilegal oleh penghuni tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Sebelumnya, lanjut dia pihak KAI sudah melakukan mediasi hingga adanya laporan ke Komnas HAM.
"Jadi rumah perusahaan ini sekarang ditempati oleh orang yang tidak memiliki hak untuk menempati rumah ini dan juga yang bersangkutan tidak memiliki ikatan kontrak perjanjian dengan PT KA," ucap Kuswardoyo di lokasi.
Sesuai data, Lilik Andriyani yang menempati aset tersebut berkontrak sejak 2016 hingga 2020, namun tidak melakukan pembayaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait