Tangkapan layar laki-laki yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru.

"Pada perkara ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzintio. 

Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang dengan menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Video penendangan tersebut viral setelah diunggah di media sosial. 

Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebab tindakan tersebut dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network