"Pelaku sempat berpapasan dengan seorang ASN di lorong kantor yang kebetulan pulang duluan usai jumatan," kata mantan kapolres Pacitan tersebut.
Berbekal rekaman CCTV inilah, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka. Termasuk mengamankan barang bukti yang sempat ia curi
Kepada polisi, Imron mengakui bahwa Ia sudah beberapa kali beraksi di sejumlah kantor. Modusnya dengan berpura-pura sebagai tamu atau penjual jam tangan keliling. "Pelaku kerap beraksi di hari Jumat ketika kantor sepi karena sedang ditinggal sebagian besar ASN untuk dalat Jumat," tutur Wiwit Ari Wibisono.
Selain di wilayah Bangkalan, tersangka Imron diketahui beraksi di kabupaten lain di Madura, termasuk di Kabupaten Sumenep. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait