Pelaku terekam CCTV saat masuk kantor untuk mencuri. (Foto: iNews.id/Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id - Pencuri spesialis perkantoran di Bangkalan ditangkap polisi, Senin (7/11/2022). Pelaku bernama Imron, warga Jalan Ghozali, Kabupaten Pamekasan Ini ditangkap polisi di Desa Dumajah, Bangkalan setelah aksinya terekam CCTV Kantor Dinas Pertanian Bangkalan. 

Dari rekaman CCTV kantor tersebut, terlihat tersangka Imron berjalan keluar parkiran motor dengan memakai tas ransel. Dia masuk dengan tenang dan melihat kondisi kantor yang sepi karena para ASN laki-laki sedang pergi salat Jumat.

"Di kantor memang hanya tersisa beberapa ASN perempuan. Tapi mereka ada di dalam ruangan dan tidak sadar dengan kedatangan pelaku," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (7/11/2022) siang.

Imron kemudian masuk ke salah satu ruangan dan menggasak sebuah laptop, handphone dan kamera. "Tersangka berhasil menemukan barang-barang tersebut di ruangan sisi kanan kantor. Apalagi pintu ruangan memang tidak terkunci dan hanya ditutup biasa," ujarnya. 

Namun apes bagi tersangka. Saat dia berjalan hendak ke parkiran motor dan kabur, Imron berpapasan dengan seorang ASN yang baru pulang salat Jumat. Sadar dirinya akan ketahuan, Tersangka terlihat dalam rekaman CCTV langsung berlari mengambil motornya dan kabur.

"Pelaku sempat berpapasan dengan seorang ASN di lorong kantor yang kebetulan pulang duluan usai jumatan," kata mantan kapolres Pacitan tersebut.

Berbekal rekaman CCTV inilah, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka. Termasuk mengamankan barang bukti yang sempat ia curi 

Kepada polisi, Imron mengakui bahwa Ia sudah beberapa kali beraksi di sejumlah kantor. Modusnya dengan berpura-pura sebagai tamu atau penjual jam tangan keliling. "Pelaku kerap beraksi di hari Jumat ketika kantor sepi karena sedang ditinggal sebagian besar ASN untuk dalat Jumat," tutur Wiwit Ari Wibisono.

Selain di wilayah Bangkalan, tersangka Imron diketahui beraksi di kabupaten lain di Madura, termasuk di Kabupaten Sumenep. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network