Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, laptop, handphone (HP), dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus untuk memecahkan kaca mobil.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait