MY mengaku, ide mencuri baterai tower tersebut didapat dari temannya. Sebab, harga jual baterai tower tersebut sangat tinggi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, baterai tower PJU tersebut berfungsi sebagai sumber daya layaknya power bank. Baterai tersebut digunakan untuk jaringan lampu penerangan di lokasi.
"Harganya memang mahal, sekitar Rp5 juta per unit," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait