BANGKALAN, iNews.id - Pencuri baterai tower penerangan jalan umum (PJU) di Bangkalan babak belur dihajar warga. Pelaku bernisial MY dihakimi massa setelah tepergok mengambil baterai tower di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (27/8/2023).
Beruntung aparat polsek setempat cepat datang dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi dan ditahan.
Di hadapan polisi, pelaku MY mengakui perbutannya. Dia sengaja membawa tangga alumunium dengan menaiki sepeda motor untuk mencuri baterai tower. Tangga tersebut dipinjam dari salah satu pom bensin yang ada di desa nya.
MY mengaku, ide mencuri baterai tower tersebut didapat dari temannya. Sebab, harga jual baterai tower tersebut sangat tinggi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, baterai tower PJU tersebut berfungsi sebagai sumber daya layaknya power bank. Baterai tersebut digunakan untuk jaringan lampu penerangan di lokasi.
"Harganya memang mahal, sekitar Rp5 juta per unit," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait