Polres Gresik menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pernikahan manusia dan kambing. (Foto: Tangkapan Layar/Ist)

Seperti diberitakan, kasus ritual pernikahan seorang pria dengan seekor kambing mencuat dan viral di media sosial setelah seorang tersangka mengupload di media sosial. 

Video pernikahan tidak lazim tersebut akhirnya mengundang reaksi keras dari masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.

Polisi lantas menetapkan anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arinto sebagai tersangka. Selain Didin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam pernikahan tak lazim tersebut. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan. 

Meski keempat tersangka menyatakan video tersebut dibuat demi pembuatan konten media sosial tetapi reaksi masyarakat semakin keras. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network