Proses pernikahan pria dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu yang viral. (Foto: iNews.id/Agus Ismanto)

GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim) menahan oknum anggota DPRD Gresik berinisial NHD terkait kasus ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. NHD dijerat pasal 156 kKUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka NHD dijebloskan penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di unit 1 Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022). Sebelumnya, rumah NHD digunakan sebagai lokasi ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Dengan penahanan NHD, maka Polres Gresik telah menahan sebanyak 4 orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing milik AS. Selain AS konten kreator berinisial SA pemeran pria yang menikahi kambing pun ditahan.

Kemudian, dua tersangka lain yakni S pemeran penghulu dan NHD yang rumahnya dijadikan lokasi pernikahan.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan tersangka NHD cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Gesik.

"Dengan demikian, total sudah empat orang tersangka kasus penistaan agama yang sudah diamankan," ucap Wahyu, Senin malam (18/7/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network