Polresta Banyuwangi saat ekspos pengungkapan uang palsu Rp3,7 miliar. (Foto: Polda Jatim)

Selanjutnya Resmob mengamankan tersangka JS di rumahnya di Kanor Kabupaten Bojonegoro. Kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang rupiah palsu.

Kelima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu sebanyak 37.371 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp3.737.100.000, 4 unit laptop warna hitam, unit komputer, unit printer Epson, jeriken tinta warna merah 5 liter, botol tinta merk Diamond Ink warna merah, botol tinta merk Diamond Ink warna hitam, botol tinta merk Diamond Ink warna hijau, botol tinta merk Diamond Ink warna biru, botol tinta merk Diamond Ink warna kuning, 5 kotak alat untuk nyamblon uang palsu, 2 alat untuk potong kertas. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network