Polresta Banyuwangi saat ekspos pengungkapan uang palsu Rp3,7 miliar. (Foto: Polda Jatim)

BANYUWANGI, iNews.id - Kasus peredaran uang palsu dengan jumlah fantastis diungkap Polresta Banyuwangi. Barang bukti diamankan mencapai Rp3.737.100.000 terdiri atas 37.371 lembar pecahan uang palsu Rp100.000.

Kasus itu terungkap saat Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti informasi adanya peredaran uang palsu di rest area Pom Bensin Kalibaru, tepatnya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (16/9/2021). Perkara ini melibatkan lima tersangka berinisial ASP alias Pak So (63), AAP alias Gus Ali  (44), AUW alias Gus Mad (57), AS (37) dan JS (56).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran mengatur peredaran uang palsu dan sebagai pengedar. Sebagai pemodal dalam produksi uang rupiah palsu yakni AS dengan mempekerjakan JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro dan diedarkan di wilayah jawa timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," ujar Gatot didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dan perwakilan BI Jatim, Kamis (7/10/2021). 

Kemudian Resmob mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 71 lembar senilai Rp 7.100.000. Pengakuan ASP, dia mendapatkan uang palsu tersebut dari AAP yang beralamat di Nganjuk.

Pada Selasa (28/9/2021) pukul 16.00 WIB, Resmob mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumahnya serta ditemukan dalam 2 tas ransel uang rupiah palsu sebanyak Rp1.000.000.000. Keterangannya, uang palsu tersebut diperoleh dari AUW yang beralamatkan di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian pada Rabu, (29/9/2021) pukul 01.00 WIB, Resmob mengamankan tersangka AUW dan menggeledah rumah kosnya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto serta didapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar senilai Rp 30.000.000. Keterangannya mendapat uang palsu itu dari AS.

Resmob lalu menangkap AS di Jalan Raya Mojokerto dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun Jemblok, Jombang. Hasil penggeledahan ditemukan satu kardus uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp2.700.000.000. Keterangan AS, uang palsu diperoleh dari tersangka JS di Bojonegeoro.

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp3,8 miliar beserta lima tersangka, Kamis (7/10/2021). (istimewa).

Selanjutnya Resmob mengamankan tersangka JS di rumahnya di Kanor Kabupaten Bojonegoro. Kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang rupiah palsu.

Kelima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu sebanyak 37.371 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp3.737.100.000, 4 unit laptop warna hitam, unit komputer, unit printer Epson, jeriken tinta warna merah 5 liter, botol tinta merk Diamond Ink warna merah, botol tinta merk Diamond Ink warna hitam, botol tinta merk Diamond Ink warna hijau, botol tinta merk Diamond Ink warna biru, botol tinta merk Diamond Ink warna kuning, 5 kotak alat untuk nyamblon uang palsu, 2 alat untuk potong kertas. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network