Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.
Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan.
"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait