JOMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang. Joddy ditahan di Polres Jombang.
Hingga Sabtu (13/11/2021) belum ada keluarga maupun kerabat yang mendatangi Joddy.
Namun beredar foto-foto Joddy memakai baju tahanan oranye sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. Tampak dalam foto-foto itu, Joddy sedang menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kepolisian.
Informasi yang diperoleh iNews.id, saat tiba di Polres Jombang pada Kams (11/12/2021) malam, Joddy masih didampingi keluarganya.
Namun tak lama berselang, keluarganya itu meninggalkan Polres Jombang.
Pemeriksaan terhadap Joddy telah selesai dan tinggal menunggu hasil laboratorium forensik. Setelah berkas lengkap, Joddy akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani persidangan.
Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.
Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan.
"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait