Dalam kasus tersebut, Samanhudi diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka perampokan didasarkan pada alat bukti yang cukup yang dikantongi penyidik. Penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya yakni NT, AJ dan AS.
“Yang bersangkutan (Samanhudi) ini sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Toni di Mapolda Jatim.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait