Tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (memakai masker) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020). (Foto:iNews/Nursyafei))

SURABAYA, iNews.idPolrestabes Surabaya akhirnya menangguhkan penahanan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Keputusan tersebut diambil polisi atas permohonan kuasa hukum Zikria beberapa waktu lalu.

Kepastian penangguhan penahanan ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Dia mengaku, penangguhan penahanan dilakukan hari ini. “Ya hari ini (penangguhan penahanan) dikabulkan,” kata Sudamira di Surabaya, Senin (17/2/2020).

Keputusan penangguhan ini pun disambut dengan sukacita pihak Zikria. Pagi tadi, suami Zikria, Daru Asmara Jaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Dia datang ditemani kuasa hukum Zikria, Dio Randy.

Namun, Daru enggan memberikan komentar atas kabar baik tentang istrinya. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kuasa hukum. “Ya ini mau nengokin istri. Soal penangguhan langsung ke Pak Dio saja,” katanya.

Dio mengaku kabar penangguhan penahanan Zikria baru diterima pagi tadi. Karena itu, dia bersama suami Zikria mendatangi Mapolrestabes Surabaya. “Tadi baru dikonfirmasi sama penyidik bahwa penangguhan penahanan dikabulkan,” katanya.

Lalu, kapan Zikria bisa pulang? Dio belum bisa memberi jawaban. Menurutnya semua itu menjadi wewenang polisi. Hal terpenting saat ini, keinginan kliennya bisa dikabulkan. “Saya mencoba mau menghadap dulu, bagaimana apakah bisa untuk hari ini atau bagaimana,” katanya.

Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Zikria sedang dievaluasi. Upaya ini untuk memastikan apakah permohonan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.

Sandi menjelaskan, ada tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan sehingga penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Pertimbangan itu di antaranya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan serupa lagi.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami terima. Tetapi masih dievaluasi,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network