SURABAYA, iNews.id – Tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ZKR mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polrestabes Surabaya. ZKR menjaminkan suaminya atas penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa Hukum ZKR Advent Dio Randi mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. Sebab, ZKR saat ini masih memiliki anak berusia balita dan harus disusui.
“Klien kami masih punya balita. Maka atas pertimbangan kemanusiaan, kami memohon penangguhan penahanan. Suaminya bersedia menjadi penjamin,” katanya seusai bertemu penyidik Satrekrim Polretabes Surabaya, Jumat (7/2/2020).
Andvent berharap, penyidik memberi toleransi. Menyetujui permohonan tersebut. Apalagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga sudah memberikan maaf.
Suami ZKR, Daru Asmarajaya mengatakan, saat ini kondisi istrinya sangat tertekan. Persoalan hukum yang tengah dialami benar-benar membuat ZKR syok dan terpuruk. Karena itu, dia berharap kebijaksanaan penyidik untuk menangguhkan penahanan istrinya.
“Istri saya tertekan sekali. Apalagi dia harus meninggalkan anak kecil. Sekali lagi kami berharap, penangguhan ini dikabulkan,” ucapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh admin akun itu ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.
Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun "Zikria Dzatil", penghina Risma. Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait