Polres Sampang saat ekspose pengungkapan kasus sabu hampir 1 kg yang disita dari kurir narkoba. (Foto: MPI/Diwan Mohamamd Zahri) 

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah hukum Sampang. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network