Polres Sampang saat ekspose pengungkapan kasus sabu hampir 1 kg yang disita dari kurir narkoba. (Foto: MPI/Diwan Mohamamd Zahri) 

SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pemuda 21 tahun berinisial A (21) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 938,73 gram atau hampir 1 kilogram di wilayah Desa Bunten Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang usai menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyergapan pelaku.

"Narkoba tersebut terbungkus sembilan plastik bening. Setiap bungkus rata-rata berisi seberat 104,80 gram," ujar Kapolres, Jumat (25/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dia diamankan saat mengendarai motor jenis Honda Vario berpelat nomor L 2191 NH.

"Saat ditangkap pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba. Pelaku ini kurir. Sabu itu dia peroleh dari seseorang yang indentitasnya sudah kami kantongi," katanya.

Menurutnya, kasus narkoba ini masih dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap jaringan pelaku dan penyalahgunaan sabu tersebut.

"Barang bukti narkoba ini didapat seseorang dari luar Kabupaten Sampang. Untuk alamat tujuannya masih pendalaman," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah hukum Sampang. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network