Bagi tenaga kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui link http//sscasn.bkn.go.id. Sementara pendaftaran untuk tenaga guru dilakukan melalui link http//gurupppk.kemendikbud.go.id.
Dibukanya seleksi PPPK dengan alokasi sebanyak 3.811 formasi jelas belum memunuhi total kebutuhan tenaga non ASN di Pemprov Jatim yang mencapai 26.306 orang. Rinciannya, Guru Tidak Tetap (GTT) Dinas Pendidikan Jatim sebanyak 6.839 orang, Pegawa Tidak Tetap (PTT) Dindik Jatim 9.595 orang serta PTT-PK sebanyak 9.872 orang.
“Mengacu ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang 26.306 ini harus sudah selesai sampai bulan November tahun depan. Setelah itu tidak boleh lagi ada pegawai selain PNS dan PPPK,” ujar Yuyun.
Meski demikian, tenaga non ASN ini tetap akan dapat bekerja sepanjang dibutuhkan oleh Pemprov Jatim. Terkait statusnya seperti apa tenaga non ASN ini kedepan masih didiskusikan.
“Makanya kita sudah membuat surat edaran ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar tidak mengangkat PTT. Jika akan mengangkat PTT harus sudah ada anggaran dan atas persetujuan langsung ibu gubernur,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait