SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau dari penerimaan negara sebesar Rp3,07 triliun. Angka tersebut telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, anggaran DBH Cukai Hasil Tembakau memiliki tiga prioritas pemanfaatan. Ketiganya yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
“Karena dana ini tidak bisa sembarangan dipergunakan, pemanfaatannya harus diatur sesuai proporsi. Sekitar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemanfaatan Anggaran DBH Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Jatim Tahun 2022 di Mojokerto, Selasa (29/11/2022).
Kepada peserta yang hadir yakni Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota dan Kepala Bea Cukai Kabupaten/Kota, Adhy mengajak untuk berani mengungkapkan problem yang dihadapi dalam pemanfaatan dana tersebut. “Nantinya Kepala Bea Cukai akan memberikan rekomendasi strategis kepada para peserta. Sehingga momen ini sangat penting,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait