SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi ketat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama libur Natal dan tahun baru. Pengawasan ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga agar kasus Covid-19 bisa dikendalikan.
Pengawasan terhadap PPDN meliputi random check pemeriksaan acak dokumen persyaratan perjalanan. Pengecekan itu meliputi kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid antigen dan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, dokumen PPDN sesuai SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan Moda Transportasi umum baik Transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara. "Itu di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jumat (24/12/2021).
Khofifah menyebut, saat ini ada tiga pos yang disiapkan, yakni pos pengamanan (pospam), pos pelayanan (posyan) dan pos pelayanan rest area. Untuk pospam berjumlah 162 pos, posyan sebanyak 50 pos dan Posyan rest area sebanyak 7 pos. "Tugas pospam yakni pengawasan terhadap prokes di lokasi wisata, pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait