Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos setelah masa cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah. Para ASN diwajibkan masuk kerja kembali pada 26 April 2023.

"ASN tidak masuk tanpa ada alasannya pasti kena sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, Senin (10/4/2023).

Ira mengatakan, penambahan satu hari cuti itu dirasa sudah cukup bagi para ASN untuk menjalani rutinitas berlibur. Tak ada alasan untuk mangkir bertugas.

Oleh karena itu, Ira meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mematuhi regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu.

"Selama aturan pusat itu memang cutinya 19 sampai 25 April 2023, diharapkan tanggal 26 April 2023 semua sudah masuk," ujarnya.

Ira mengaku, selama masa cuti Lebaran, setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bakal dibentuk regu piket untuk memastikan keamanan di area perkantorannya masing-masing.

"Kami buat SE (Surat Edaran) kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mempersiapkan jadwal piket di OPD masing-masing untuk menjaga keamanan," ujar Ira Tursilowati.

Sesuai keputusan pemerintah, masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang semula berlangsung selama empat hari, yakni 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser dan ditambah satu hari, yaitu mulai 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network