Ilustrasi penyekatan pemudik (Antara).

"Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat izin dinas atau hendak berobat ke luar kota. Sedangkan jika ada orang ber KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh," tuturnya. 

Polisi sendiri saat ini telah menyiapkan beberapa titik penyekatan mulai di exit Tol Lawang, Singosari dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates, Lawang, dan Ampelgading.

"Karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam, yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan)," ujarnya, 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network