Seorang pria bernama Ali Imron (48) ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik karena menjalankan aktivitas tambang galian C ilegal di tepi Sungai Bengawan Solo. (Foto: Agus Ismanto).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, yakni tiga unit truk diesel, ekskavator dan berbagai dokumen terkait aktivitas tambang.

Menurutnya, tambang ini berpotensi membawa dampak buruk bagi lingkungan, khususnya mengancam kekuatan tanggul di tepi sungai.

“Tambang ini membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena menyebabkan tanggul rawan jebol,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp100 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network