Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, yakni tiga unit truk diesel, ekskavator dan berbagai dokumen terkait aktivitas tambang.
Menurutnya, tambang ini berpotensi membawa dampak buruk bagi lingkungan, khususnya mengancam kekuatan tanggul di tepi sungai.
“Tambang ini membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena menyebabkan tanggul rawan jebol,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp100 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait