GRESIK, iNews.id - Seorang pria bernama Ali Imron (48) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Ali Imron menjalankan aktivitas tambang galian C ilegal di tepi Sungai Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tambang tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena berada di dekat tanggul sungai yang rawan jebol. Kegiatan penambangan ilegal ini tidak memiliki izin resmi dan telah berlangsung selama satu bulan.
“Aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung selama sebulan dengan kapasitas mencapai 51 rit per hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait