Dalam hitungan jam, pelaku kemudian diciduk petugas di warung tepi jalan Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antaranya, satu unit mobil Innova warna silver bernopol S 1747 RY, sejumlah kartu identitas korban, dan sebuah silikon HP.
"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Pelaku pekerjannya juga sebagai sopir," kata Kompol Jingga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga pernah melancarkan aksinya di beberapa warung di Pasuruan dan Surabaya. Kali ini dia mengaku nekat mencuri lantaran terbelit dan membutuhkan uang. Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku ini mengaku melakukan pencurian dompet dan ponsel (korban) yang ditinggal di dalam kendaraan truk karena kepepet untuk membayar uang sewa mobil di rental kendaraan. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun lamanya," kata Kompol Jingga.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait